Realisasi pajak Oktober 71,56
persen
Kamis, 1 November
2012 16:20 WIB | 1160 Views
Jakarta (ANTARA News) - Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2012 mencapai Rp633,29
miliar atau sekitar 71,56 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 sebesar Rp885,03 miliar.
"Realisasi penerimaan pajak
sekitar Rp633,29 miliar per 23 Oktober 2012," kata Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus
di Jakarta, Kamis.
Realisasi itu disumbang oleh pajak
penghasilan (PPh) nonmigas dan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah (PPN & PPnBM).
Berdasarkan laporan mingguan
penerimaan pajak Ditjen Pajak per 23 Oktober 2012, realisasi PPh nonmigas
mencapai Rp309,03 miliar atau 69,33 persen dari target APBN-P 2012.
Sementara itu realisasi penerimaan
PPN & PPnBM mencapai Rp246,62 miliar atau sekitar 73,39 persen dari target
APBN-P 2012.
Dia menjelaskan penerimaan dari pajak
penghasilan nonmigas terus menurun akibat pengaruh perlambatan ekonomi global.
"PPh-nya memang agak menurun
karena adanya pengaruh perlambatan ekonomi global," kata dia.
Perlambatan ekonomi global, lanjut
Kismantoro, mengakibatkan daya beli internasional menurun. Hal itu menyebabkan
daya serap komoditi diekspor ke dunia menurun, sehingga ekspor Indonesia juga
ikut menurun.
Untuk mengatasi penurunan penerimaan,
Ditjen Pajak berupaya untuk terus mencari wajib pajak baru melalui Sensus Pajak
Nasional. Selain itu, Ditjen Pajak bekerjasama dengan penegak hukum juga
menggalakkan penegakkan hukum untuk menagih pajak. (A062)
Analisis :
Penerimaan pajak hingga akhir tahun ini yang hanya mencapai 71,56 persen
dari yang di tetapkan APBN di karenakan perlambatan ekonomi global, ini tidak
bisa menjadi alasan satu-satunya bagi ditjen pajak, bisa jadi masih bnyak kasus
suap yang terjadi yang berlaku untuk perusahaan-perusahaan besar agar wajib
pajak mereka bisa di diskon atau di perkecil dari kewajiban nilai yang
seharusnya, jangan sampai kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di ditjen
pajak terus berjalan sementara kasus yang sudah terangkat di publik belum di
selesaikan dengan adil, jangan sampai masyarakat yang menjadi imbasnya, mereka
justru rutin bayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan tapi hasil dari bayar
pajak tersebut minim di rasakan untuk umum. Merupakan hal yang baik jika
pemerintah terus menggalakan wajib pajak, tapi jika di iringin dengan kejujuran
mereka dalam mengelola pajak dan tidak pilihkasih kepada seluruh warga
Indonesia yang wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar