Sabtu, 24 November 2012


Realisasi pajak Oktober 71,56 persen
Kamis, 1 November 2012 16:20 WIB | 1160 Views
Jakarta (ANTARA News) - Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2012 mencapai Rp633,29 miliar atau sekitar 71,56 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 sebesar Rp885,03 miliar.

"Realisasi penerimaan pajak sekitar Rp633,29 miliar per 23 Oktober 2012," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus di Jakarta, Kamis.

Realisasi itu disumbang oleh pajak penghasilan (PPh) nonmigas dan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM).

Berdasarkan laporan mingguan penerimaan pajak Ditjen Pajak per 23 Oktober 2012, realisasi PPh nonmigas mencapai Rp309,03 miliar atau 69,33 persen dari target APBN-P 2012.

Sementara itu realisasi penerimaan PPN & PPnBM mencapai Rp246,62 miliar atau sekitar 73,39 persen dari target APBN-P 2012.

Dia menjelaskan penerimaan dari pajak penghasilan nonmigas terus menurun akibat pengaruh perlambatan ekonomi global. 

"PPh-nya memang agak menurun karena adanya pengaruh perlambatan ekonomi global," kata dia.

Perlambatan ekonomi global, lanjut Kismantoro, mengakibatkan daya beli internasional menurun. Hal itu menyebabkan daya serap komoditi diekspor ke dunia menurun, sehingga ekspor Indonesia juga ikut menurun.

Untuk mengatasi penurunan penerimaan, Ditjen Pajak berupaya untuk terus mencari wajib pajak baru melalui Sensus Pajak Nasional. Selain itu, Ditjen Pajak bekerjasama dengan penegak hukum juga menggalakkan penegakkan hukum untuk menagih pajak. (A062)

Analisis :

Penerimaan pajak hingga akhir tahun ini yang hanya mencapai 71,56 persen dari yang di tetapkan APBN di karenakan perlambatan ekonomi global, ini tidak bisa menjadi alasan satu-satunya bagi ditjen pajak, bisa jadi masih bnyak kasus suap yang terjadi yang berlaku untuk perusahaan-perusahaan besar agar wajib pajak mereka bisa di diskon atau di perkecil dari kewajiban nilai yang seharusnya, jangan sampai kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di ditjen pajak terus berjalan sementara kasus yang sudah terangkat di publik belum di selesaikan dengan adil, jangan sampai masyarakat yang menjadi imbasnya, mereka justru rutin bayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan tapi hasil dari bayar pajak tersebut minim di rasakan untuk umum. Merupakan hal yang baik jika pemerintah terus menggalakan wajib pajak, tapi jika di iringin dengan kejujuran mereka dalam mengelola pajak dan tidak pilihkasih kepada seluruh warga Indonesia yang wajib pajak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar