Upah minimum naik
Jumlah pengangguran
berpotensi bertambah
Michael Agustinus - Sindonews
Minggu, 18
November 2012 − 12:00 WIB
Sindonews.com - Himpunan
Kawasan Industri (HKI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali
rencana kenaikan upah hingga Rp2 juta pada tahun 2013 mendatang.
Pasalnya, kenaikan upah lebih dari 30 persen akan menyebabkan banyak industri kecil dan menengah, yang padat karya gulung tikar.
"Pemerintah harus sadar komposisi industri kita nggak semuanya besar. Yang kecil dan menengah justru yang penyerapannya besar," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam wawancara dengan Sindonews di Jakarta, Minggu (17/11/2012).
Sanny memaparkan, penutupan industri kecil dan menengah atau pengurangan jumlah tenaga kerja tentu menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Apalagi, 60 persen dari angkatan kerja nasional masih bergerak di sektor informal. Kenaikan upah minimum akan mempersulit penyerapan tenaga kerja dari sektor informal ke sektor formal.
"Dan itu akibatnya bertambahnya pengangguran. Angkatan kerja kita 120 juta, yang formal hanya sekitar 50 juta, sisanya informal. Dengan industri-industri yang mengikuti upah minimum, akhirnya pekerja informal tidak dapat berpindah," simpul dia.
Seperti diketahui, awal pekan ini pemerintah mewacanakan penetapan upah minimum buruh hingga Rp2juta pada 2013. "Kalau sektor industri sendiri secara pukul atas, bisa diatas mencapai rata-rata 2 juta. Itu pembicaraan kami dengannya," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat beberapa waktu lalu.
Pasalnya, kenaikan upah lebih dari 30 persen akan menyebabkan banyak industri kecil dan menengah, yang padat karya gulung tikar.
"Pemerintah harus sadar komposisi industri kita nggak semuanya besar. Yang kecil dan menengah justru yang penyerapannya besar," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam wawancara dengan Sindonews di Jakarta, Minggu (17/11/2012).
Sanny memaparkan, penutupan industri kecil dan menengah atau pengurangan jumlah tenaga kerja tentu menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Apalagi, 60 persen dari angkatan kerja nasional masih bergerak di sektor informal. Kenaikan upah minimum akan mempersulit penyerapan tenaga kerja dari sektor informal ke sektor formal.
"Dan itu akibatnya bertambahnya pengangguran. Angkatan kerja kita 120 juta, yang formal hanya sekitar 50 juta, sisanya informal. Dengan industri-industri yang mengikuti upah minimum, akhirnya pekerja informal tidak dapat berpindah," simpul dia.
Seperti diketahui, awal pekan ini pemerintah mewacanakan penetapan upah minimum buruh hingga Rp2juta pada 2013. "Kalau sektor industri sendiri secara pukul atas, bisa diatas mencapai rata-rata 2 juta. Itu pembicaraan kami dengannya," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat beberapa waktu lalu.
Analisis :
Jika
industri kecil dan menegah tidak bisa menyanggupi atas keputusan pemerintah
untuk menaikan upah minimal kerja, bisa jadi perhatian utama pemerintah untuk
membantu agar usahanya tidak goyah bahkan sampai gulung tikar, mungkin dengan
kebijakan baru bantuan yang bisa di andalkan. Jika tidak akan menambah PR
pemerintah untuk memperluas lapangan pekerjaan demi kesejahteraan
masyarakatnya. Dengan upah minimal yang sekarang saja masih banyak pengagguran
di Jakarta ini, apalagi jika sampai terjadi tutupnya perusahaan kecil yang
justru di harapkan bisa menolong perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar