Senin, 19 November 2012


Upah buruh naik, 3 pihak dirugikan
Maikel Jefriando - Sindonews
Senin,  19 November 2012  −  14:57 WIB

Sindonews.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengungkapkan, sektor bisnis  Indonesia akan mengalami kerugian pada tahun 2013 jika usulan Dewan Pengupah benar disetujui. Pasalnya, banyak pihak akan dirugikan dengan disetujuinya usulan upah oleh Dewan Pengupahan.  

Kerugian pertama adalah pihak pengusaha. Untuk pengusaha skala besar, menurutnya, kemungkinan dapat bertahan, tapi untuk pengusaha skala menengah ke bawah, dapat dipastikan menderita rugi atau kemungkinan terburuknya adalah bangkrut dan gulung tikar.

"Jadi rugi tahun depan yang pertama adalah kita (pengusaha)," ujar Sofjan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (19/11/2012)

Selanjutnya, yang kedua adalah pihak buruh yang dipastikan akan terkena rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha, yang tidak mampu lagi memproduksi barang karena upah buruh yang tinggi akan bangkrut atau memilih alternatif lain dengan melakukan impor produk dari luar negeri.

"Kedua buruh karena rasionaliasasi, dan itu alternatifnya," jelasnya.

Ketiga, yang menderita kerugian adalah pemerintah. Dimana, pengusaha yang menutup usahanya akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. Padahal, lanjut Sofjan, sektor pajak memberi kontribusi terbesar terhadap pedapatan negara.

Akan tetapi, Sofjan menegaskan ada pihak yang untung dengan kondisi ini. Pihak yang dimaksud adalah pihak asing, lantaran mereka akan dengan mudah masuk ke industri dalam negeri dan bahkan bisa menguasai pasar Indonesia.

Analisis :
Di satu sisi kenaikan upah buruh sangatlah di butuhkan, tapi jika dengan kenaikan ini para pengusaha, buruh itu sendiri dan pemerintah akan merasa di rugikan walaupun tidak semua pihak, sebaiknya kebijakan ini lebih di kontrol lagi bagaimana cara memanajement keuangan agar hal ini bukan menjadi suatu kerugian melainkan keuntungan bagi semua pihak .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar