Upah
buruh naik, 3 pihak dirugikan
Maikel
Jefriando - Sindonews
Senin,
19 November 2012 − 14:57 WIB
Sindonews.com - Ketua
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengungkapkan, sektor
bisnis Indonesia akan mengalami kerugian pada tahun 2013 jika usulan
Dewan Pengupah benar disetujui. Pasalnya, banyak pihak akan dirugikan dengan
disetujuinya usulan upah oleh Dewan Pengupahan.
Kerugian pertama adalah pihak pengusaha. Untuk pengusaha skala besar, menurutnya, kemungkinan dapat bertahan, tapi untuk pengusaha skala menengah ke bawah, dapat dipastikan menderita rugi atau kemungkinan terburuknya adalah bangkrut dan gulung tikar.
"Jadi rugi tahun depan yang pertama adalah kita (pengusaha)," ujar Sofjan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (19/11/2012)
Selanjutnya, yang kedua adalah pihak buruh yang dipastikan akan terkena rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha, yang tidak mampu lagi memproduksi barang karena upah buruh yang tinggi akan bangkrut atau memilih alternatif lain dengan melakukan impor produk dari luar negeri.
"Kedua buruh karena rasionaliasasi, dan itu alternatifnya," jelasnya.
Ketiga, yang menderita kerugian adalah pemerintah. Dimana, pengusaha yang menutup usahanya akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. Padahal, lanjut Sofjan, sektor pajak memberi kontribusi terbesar terhadap pedapatan negara.
Akan tetapi, Sofjan menegaskan ada pihak yang untung dengan kondisi ini. Pihak yang dimaksud adalah pihak asing, lantaran mereka akan dengan mudah masuk ke industri dalam negeri dan bahkan bisa menguasai pasar Indonesia.
Kerugian pertama adalah pihak pengusaha. Untuk pengusaha skala besar, menurutnya, kemungkinan dapat bertahan, tapi untuk pengusaha skala menengah ke bawah, dapat dipastikan menderita rugi atau kemungkinan terburuknya adalah bangkrut dan gulung tikar.
"Jadi rugi tahun depan yang pertama adalah kita (pengusaha)," ujar Sofjan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (19/11/2012)
Selanjutnya, yang kedua adalah pihak buruh yang dipastikan akan terkena rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha, yang tidak mampu lagi memproduksi barang karena upah buruh yang tinggi akan bangkrut atau memilih alternatif lain dengan melakukan impor produk dari luar negeri.
"Kedua buruh karena rasionaliasasi, dan itu alternatifnya," jelasnya.
Ketiga, yang menderita kerugian adalah pemerintah. Dimana, pengusaha yang menutup usahanya akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. Padahal, lanjut Sofjan, sektor pajak memberi kontribusi terbesar terhadap pedapatan negara.
Akan tetapi, Sofjan menegaskan ada pihak yang untung dengan kondisi ini. Pihak yang dimaksud adalah pihak asing, lantaran mereka akan dengan mudah masuk ke industri dalam negeri dan bahkan bisa menguasai pasar Indonesia.
Analisis :
Di satu sisi kenaikan upah buruh sangatlah di
butuhkan, tapi jika dengan kenaikan ini para pengusaha, buruh itu sendiri dan
pemerintah akan merasa di rugikan walaupun tidak semua pihak, sebaiknya
kebijakan ini lebih di kontrol lagi bagaimana cara memanajement keuangan agar
hal ini bukan menjadi suatu kerugian melainkan keuntungan bagi semua pihak .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar